Kerusakan Hutan akibat Penebangan Liar
Oleh : Prasetyo Handrianto, S.Si.
(Email: Prasetyohandrianto@gmail.com)
Hutan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sebagian rakyat Indonesia, karena hutan berada di lingkungan kita dan memberikan sumber kehidupan bagi kita. Hutan merupakan sumber oksigen dimana oksigen sebagai komponen yang sangat diperlukan bagi kehidupan umat manusia. Pengelolaan hutan bagi kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha. Pemanfaatan hutan oleh masyarakat harus seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan hidup sehingga hutan tetap dapat dimanfaatkan secara adil, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Begitu juga dengan pemerintah wajib dalam usaha menjaga kelestarian hutan dengan posisi sebagai agen control dalam usaha pemanfaatan sumber daya hutan.
Pemerintah mempunyai aparat (POLHUT) yang seharusnya dapat membantu menjaga control pemanfaatan sehingga terjaga kelestarian. Tidak ada toleransi bahkan alasan oleh dan untuk siapapun dalam usaha perusakan hutan, sebab kerugian yang ditimbulkan oleh kerusakan selain berdampak pada masyarakat sekitar hutan juga dapa berdampak secara global.
Pada buku rekor dunia edisi tahun 2008 pemasukan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penghancuran hutan tercepat diantara negara-negara yang memiliki 90 % hutan. Dalam setiap jamnya hutan Indonesia telah hancur dalam luasan 300 kali luas lapangan sepak bola. Akibat besarnya laju kerusakan hutan tersebut Indonesia telah kehilangan ¾ bagian dari kawasan hutan alamnya (sekitar 72 %) dari jumlah tersebut 40 % nya telah hilang dan salah satu penyebab kerusakan hutan yang maha dahsyat ini adalah adanya praktek penebangan ilegal. Berdasarkan hasil CITRA LANDSAT tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. Penebangan hutan di Indonesia menjadi tidak terkendali, padahal departemen kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan).
Daerah Bojonegoro merupakan wilayah dari Jawa Timur yang mempunyai permasalahan yang amat pellik mengenai hutan. Kabupaten Bojonegoro yang pernah dikenal sebagai hutan jati di Jawa Timur kini berubah menjadi kawasan gersang dengan udara yang panas yang memeras keringat bahkan batang-batang pohon jati itupun tidak menciptakan suasana hutan yang tidak wajar. Selain karena tidak teratur letaknya juga karena umurnya yang terlalu muda. Puluhan warga yang menjarah kayu jati yang berumur dua tahun bertempat tinggal di sekitar lokasi hutan. predikat sebagai kota jati untuk kabupaten Bojonegoro sebenarnya sudah tidak layak lagi, meskipun masih memiliki hutan jati terluas di Jawa Timur. Ini wajib dan perlu menjadi perhatian kita. Pengetahuan tang cukup akan pentingnya Hutan harus terdapat dalam setiap benak masyarakat, sehingga tumbuh kesadaran untuk menjaga dan melestarikan.
Sumber data : Situs Web Resmi: www.bojonegoro.go.id
Reviewer : Prasetyo H, S.Si.
No comments:
Post a Comment